KEBIJAKAN VALUASI ASET KOLEKSI ILMIAH UNTUK MEWUJUDKAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG AKUNTABEL DAN PRODUKTIF DALAM MENDUKUNG RISET DAN INOVASI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Authors

  • Achmad Chodiq Biro Manajemen Barang Milik Negara Dan Pengadaan, Sekretariat Utama BRIN

Keywords:

Aset, Kebijakan, Koleksi Ilmiah, Valuasi Aset

Abstract

Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk untuk melakukan analisis dan kajian sebagai landasan ilmiah bagi penyusunan rancangan Pedoman Valuasi aset koleksi ilmiah berupa Aset Biologis yang meliputi:Tumbuhan, hewan dan Aset Bersejarah yang meliputi : manuscript, artefak serta bahasa dengan tujuan akuntansi, yang memberikan arah, dan menetapkan ruang lingkup dalam penyusunan Pedoman Teknis Valuasi aset koleksi ilmiah Di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional, lebih lanjut diharapkan dapat terwujudnya penguatan pengelolaan BMN yang akuntabel, produktif, kepatuhan dalam pengelolaan Barang Milik Negara terhadap peraturan perundang-undangan dan efisien dalam pengawasan dan pengendalian serta terlaksananya administrasi BMN yang andal.Teknik Pengumpulan Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui penelitian/kajian kepustakaan (library research) untuk mendapatkan konsepsi teori, pendapat atau pemikiran konseptual yang berhubungan dengan objek telaahan penelitian ini, yang dapat berupa peraturan perundang-undangan dan karya ilmiah lainnya. Metode yang digunakan yaitu kajian ilmiah secara sistematik dan interdisipliner melalui kajian pustaka, serangkaian kegiatan diskusi, pengkajian melalui media, analisis dan evaluasi, serta penyusunan naskah. Hasil penelitian dalam penyusunan Naskah Akademik tentang Kebijakan Valuasi Aset Koleksi Ilmiah ini, dimaksudkan sebagai referansi, rujukan dan acuan tentang Pengelolaan Barang Milik berupa aset koleksi Ilmiah di Lingkungan BRIN, agar dapat dilaksanakan lebih tertib secara adminstratif dalam pengelolaan BMN di maksud. Selanjutnya pengelolaan aset harus dilandasi juga dengan kepatuhan atas kebijakan dan regulasi serta taat azas yang secara lengkap mencakup aspek penting dari pengelolaan BMN, namun tetap memberikan peluang untuk berkreasi, berinovasi dan berkolaborasi guna menemukan pola yang paling sesuai dan tepat dengan kondisi dinamika organisasi saat ini, sehingga peran strategis yang diamanahkan melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia, Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati Dalam Pembangunan Berkelanjutan kepada BRIN dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/Km.6/2024 Tentang Indikator Kinerja Pengelolaan Barang Milik Negara Tahun 2024.salah satunya dalam Pengelolaan Aset Koleksi Ilmiah dari Hasil Riset agar dapat dilaksanakan dengan baik

References

Adam, Berit, R. Mussari, & R. Jones. 2011. The Diversity Of Accrual Policies In Local Government Financial Reporting: An Examination Of Infrastructure, Art And Heritage Assets In Germany, Italy And The UK. Financial Accounting & Management Journal, 2: 2-28.

Accounting Standard Board (ASB). 2006. “Heritage assets can accounting do better”? Discussion paper, Accounting Standards Board, London, pp.89, January.

Agustini, Aisa Tri. 2011. Arah Pengakuan, Pengukuran, Penilaian dan Penyajian Aset Bersejarah dalam Laporan Keuangan pada Entitas Pemerintah Indonesia. Skripsi Tidak Dipublikasikan. Universitas Jember, Jember.

American Institute of Certified Public Accountant. 2006. Basic Concept and Accounting Underlying Financial Statement of Business Enterprice. Statement of the Accounting Principles Board.

Aversano, Natalia dan Caterina Ferrone. 2012. The Accounting Problem of Heritage Assets. Advanced Research in Scientific Areas.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya;

Undang undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6374);

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan;

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);

Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Mikroorganisme;

Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 192);

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 Tentang Penatausahaan Barang Milik Negara;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan Dan Penghapusan Barang Milik Negara;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158 Tahun 2023 atas Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat;

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Nasional;

Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 339/HK/2022 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional;

Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 277/I/HK/2023 tentang Pedoman Inventarisasi Barang Milik Negara Non Persediaan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Downloads

Published

2024-09-21

Issue

Section

Articles